PERSYARATAN PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN

23709

PERSYARATAN PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN

Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone menerbitkan persyaratan dan kelengkapan dalam Pengurusan Dokumen Kependudukan sebagai berikut :

PERSYARATAN DI FOTO KE DALAM BENTUK FILE JPG/PNG (Maksimal 1 MB) kemudian mengirimkan via WA ke nomor 08877555777, dengan format :

No. HP Pemohon :

Email Pemohon :

Jam Kerja Pelayanan Penerimaan Berkas

Hari Kerja : Senin s/d Jumat (kecuali hari libur)

Jam : 08.00 s/d 12.00 WITA (apabila diluar jam kerja tersebut dianggap tidak memenuhi syarat dan harus mengirim di hari kerja berikutnya)

Estimasi Penyelesaian Dokumen Kependudukan selama 3 (tiga) hari sejak persyaratan dinyatakan lolos verifikasi.

Semua jenis layanan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya (GRATIS), jangan menggunakan CALO!!!

Dalam hal penduduk tidak dapat melakukan pengurusan lansung, dapat memberikan kuasa kepada orang lain dengan melampirkan SURAT KUASA  (formulir F.1-07 download )

KARTU KELUARGA (KK)

A. Perbaikan Kartu Keluarga akibat perubahan data:

  • Kartu Keluarga Asli;
  • FC Surat Nikah bagi anggota keluarga yang sudah menikah;
  • FC Ijazah/Akta Kelahiran bagi anggota keluarga yang mengalami perbaikan identitas.

B. Perbaikan Kartu Keluarga akibat anggota keluarga meninggal :

  • Kartu Keluarga Asli;
  • FC Surat Nikah bagi anggota keluarga yang sudah menikah;
  • Keterangan Kematian dari Lurah/Desa/Rumah Sakit/Puskemas.

C. Perbaikan Kartu Keluarga akibat anggota keluarga lahir :

  • Kartu Keluarga Asli;
  • FC Surat Nikah bagi anggota keluarga yang sudah menikah;
  • Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Puskemas yang telah diisi lengkap Nama Lengkap Anak dan Tempat Lahir Anak.

D. Perbaikan Kartu Keluarga akibat anggota keluarga yang pindah/datang :

  • Kartu Keluarga Asli daerah tujuan (bagi yang numpang KK)/;
  • Formulir Kartu Keluarga daerah tujuan (bagi yang membuat KK baru);
  • FC Surat Nikah bagi anggota keluarga yang sudah menikah;
  • Keterangan Pindah dari daerah/kabupaten asal.

E. Penerbitan Kartu Keluarga akibat hilang/rusak :

  • FC Kartu Keluarga (kalau ada)/Formulir isian Kartu Keluarga;
  • FC Surat Nikah bagi anggota keluarga yang sudah menikah;
  • Surat keterangan hilang dari Kepolisian atau KK yang rusak;
  • FC KTP-el.

 

KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL)

A. Penerbitan KTP Elektronik baru :

  • Telah berusia 17 tahun/sudah kawin/pernah kawin;
  • Telah melakukan perekaman biometric (perekaman KTP El);
  • FC KK.

B. Perbaikan KTP Elektronik akibat perubahan data:

  • KTP Elektronik Asli;
  • FC KK;
  • FC Ijazah/Akta Kelahiran/Akta Perkawinan yang mengalami perbaikan/perubahan identitas.

C. Penerbitan KTP El akibat pindah/datang :

  • KTP El Asli;
  • FC KK terbaru;
  • Keterangan Pindah dari daerah/kabupaten asal.

D. Penerbitan KTP El akibat hilang/rusak :

  • Surat keterangan hilang dari Kepolisian atau KTP Asli yang rusak;
  • FC KK.

E. Penerbitan KTP El pengganti Suket (Surat Keterangan Pengganti KTP El)

  • Suket (Surat Keterangan Pengganti KTP El) asli.

 KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

A. Penerbitan KIA baru :

  • Anak usia 0 sampai kurang dari 17 tahun dan belum kawin;
  • FC Akta Kelahiran;
  • FC KK;
  • Pas foto ukuran 3×4 latar polos bagi anak yang berusia atas 5 tahun.

KETERANGAN PINDAH PENDUDUK (SKPWNI)

A. Penerbitan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah WNI) :

  • Isian formulir pindah keluar daerah;
    • untuk download formulir silahkan klik –> F.1-03
  • KK Asli;
  • FC KTP Elektronik.

AKTA KELAHIRAN

A. Penerbitan Akta Kelahiran Baru:

  • Surat Keterangan Penolong Kelahiran dari RS/Puskesmas (yang telah diisi lengkap Nama Lengkap Anak dan Tempat Lahir Anak) /SPTJM Penolong Kelahiran;
  • FC KK;
  • FC Surat Nikah/Akta Perceraian orang tua / SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Isteri;
  • FC KTP Elektronik orang tua;
  • FC Ijazah/SK bagi yang memiliki.

B. Penerbitan Akta Kelahiran akibat hilang/rusak :

  • FC Kartu Keluarga;
  • FC Surat Nikah/Akta Perceraian orang tua / SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Isteri;
  • Surat keterangan hilang dari Kepolisian atau Akta Kelahiran asli yang rusak;
  • FC Akta Kelahiran bagi yang masih ada;
  • FC KTP-el orang tua.

AKTA KEMATIAN

A. Penerbitan Akta Kematian :

  • Surat Keterangan Kematian dari RS/Puskesmas/Desa/Kelurahan;
  • FC KK;
  • FC KTP Elektronik yang bersangkutan;
  • FC KTP Elektronik pemohon;
  • FC SK bagi yang memiliki.

AKTA PERKAWINAN NON MUSLIM

A. Penerbitan Akta Perkawinan Non Muslim:

  • Surat Keterangan pemberkatan dari Pemuka Agama;
  • FC KK pasangan;
  • FC KTP Elektronik pasangan;
  • Pas foto berdampingan ukuran 4X6 cm 4 lembar;
  • Rekomendasi kawin bagi pemohon yang berdomisili di luar kabupaten.

ADUAN NIK /KK TIDAK TERDAFTAR SAAT PENDAFTARAN BPJS, BANK, POLRI, PNS DLL 

  • FC KK ;
  • FC KTP Elektronik ;