DUKCAPIL BONE BERSAMA PENGADILAN AGAMA WATAMPONE DAN KEMENTERIAN AGAMA MELAKUKAN PELAYANAN TERPADU DI KEC. LAMURU

885

(Bone/16-09-2021) – Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Perma nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bone kembali bekerjasama dengan Pengadilan Agama Watampone dan Kementerian Agama Watampone melakukan pelayanan kepada masyarakat tepatnya di Desa Turu Cinnae Kecamatan Lamuru.

Kegiatan yang dihadiri lansung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone A. SAHARUDDIN, S.STP., M.Si terlihat sangat antusias mengikuti acara tersebut.

“Hal ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang dekat dengan masyarakat serta wujud nyata kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat dalam pemberian hak-hak dasar kepada mereka seperti akta kelahiran, akta perkawinan dan lain-lain” imbuhnya.

Produk dari kegiatan kerjasama ini, Pengadilan Agama Watampone menerbitkan itsbat nikah sebanyak 36 pasang dan 1 pasang ditolak, Kementerian Agama Watampone menerbitkan buku nikah sebanyak 36 pasang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan 36 akta kelahiran, 32 kartu keluarga, 78 KTP elektronik dan 48 orang melakukan perekaman biometrik.