Tingkatkan Kualitas Layanan, Dukcapil Bone Uji Coba Pelayanan One Day Service

2283

 

Menindak lanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan, dan hasil rapat Kepala Dinas Drs. Andi Darmawan bersama jajarannya pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2019, dimana salah satu diktum keputusan rapat adalah penerapan pelayanan “One Day Service” (24 Jam sejak persyaratan dokumen dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan DISDUKCAPIL) dalam hal penerbitan Dokumen Kependudukan.

Batas waktu penyelesaian Dokumen Kependudukan one day service dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana.

Program ini merupakan terobosan pelayanan untuk mengefektifkan dan mengefisienkan waktu penyelesaian dokumen kependudukan kepada masyarakat. Uji coba ini mulai dilaksanakan pada hari Senin 16 Desember 2019 di samping mengevaluasi kekurangan dan hambatan yang ditemukan di lapangan.