A. PERSYRATAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL (SKTT)
- Surat pengantar dari kelurahan/ kecamatan
- Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
- Dokumen Perjalanan
B. SISTEM MEKANISME PROSEDUR PENERBITAN SKTT
- Pemohon mengambil nomor antrian untuk verifikasi dan penerbitan berkas.
- Pemohon menyerahkan dokumen yang akan diverifikasi dan diterbitkan kalau lengkap diproses penerbitannya, jika belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
- Pemohon menunggu penerbitan dokumen kependudukan.
- Pemohon menerima dokumen kependudukan yang sudah diterbitkan.
C. BIAYA
Gratis
D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
10 Menit