Surat Keterangan Akta Lahir Mati

3232

1. Pengertian

Yang dimaksud lahir mati adalah kelahiran seorang bayi dari kandungan yg berumur paling sedikit 28 minggu, pada saat dilahirkan tidak  menunjukkan tanda-tanda kehidupan.

2. Hal-hal yang perlu diketahui 

  1. Setiap lahir mati wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sejak lahir mati.
  2. Instansi Pelaksana  menerbitkan Surat Keterangan Lahir Mati.
  3. Proses Penerbitan Surat Keterangan Lahir mati pada Instansi Pelaksana (Disdukpil) paling lambat 14 (empat belas) hari.

3. Persyaratan

  1. Keterangan Lahir-Mati dari dokter/ bidan /penolong kelahiran;
  2. KK dan KTP orang tua;
  3. Surat Pernyataan apabila poin 1 tidak ada
  4. Foto Copy KTP 2 (dua) orang saksi

4. Biaya

Lahir mati tidak dipungut biaya.