Persyaratan Penerbitan Akta Kematian

2790

PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA KEMATIAN

  1. Melaporkan kematian paling lambat 30 hari sejak kematian. Pencatatan kematian yang melampaui batas waktu, dilaksanakan setelah membayar denda keterlambatan ke Kas Daerah.
  1. Mengisi Formulir dan surat keterangan seperti dibawah ini :
    1. Formulir pelaporan kematian
      • F-2.28 , untuk kematian WNI di dalam domisili
      • F-2.30 , Formulir pelaporan kematian WNI di luar domisili dan orang asing
    2. Surat keterangan kematian
      • F-2.29, untuk kematian WNI di dalam domisili
      • F-2.31, untuk kematian WNI di luar domisili dan orang asing
  1. Menyerahkan persyaratan :
    • Surat Pengantar dari Desa / kelurahan
    • Fotokopi Akta kelahiran
    • Fotokopi Akta Nikah/Akta Perkawinan (bagi yang sudah menikah)
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Fotokopi KTP dua orang saksi