Pembuatan KTP Elektronik (KTP-el)

5297

a. Pengertian-pengertian

  1. KTP Elektronik adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan system pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
  2. Penduduk wajib KTP adalah warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin Tinggal Tetap  dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah nikah secara sah.
  3. Sidik Jari adalah hasil reproduksi tapak jari tangan penduduk yang terdiri atas kumpulan alur garis-garis halus dengan pola tertentu yang sengaja diambil dan dicapkan dengan tinta atau dengan cara lain oleh petugas untuk kepentingan kelengkapan data penduduk dalam database kependudukan.
  4. Verifikasi adalah proses pemeriksaan kebenaran data dan identitas seseorang.
  5. Identitas adalah proses untuk menentukan ketunggalan seseorang melalui pemadanan sidik jari.

b. Persyaratan Pembuatan KTP-el

  1. Penduduk wajib KTP.
  2. Membawa  Kartu Keluarga (KK) yang sudah menggunakan SIAK.
  3. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah menggunakan SIAK
  4. Membawa blanko F.1.21 untuk pembuatan KTP.