Cara Mudah Merevisi KTP Elektronik (KTP-El)

3260

Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau sering disebut (e-KTP) kini pengurusannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone semakin mudah tentu juga GRATIS.

Adanya kendala dari pemohon, kebanyakan masih belum memahami bagaimana prosedur revisi KTP-el. Sehingga, hal itu merupakan salah satu faktor sehingga juga berdampak kepada keterlambatan.

Seperti pindah domisili atau ganti status pernikahan, begitu juga ganti pekerjaan, bahkan ganti nama atau foto hingga tanda tangan.

Prinsipnya adalah, mengubah data bukan melakukan perekaman ulang. Jadi yang dimaksud proses perekaman data e-KTP itu mencakup perekaman retina dan sidik jari, nah ini tidak bisa dilakukan pengulangan. Jadi pada proses perubahan data tidak ada perekaman ulang.

Meski begitu, perekaman ulang bisa saja dilakukan. “Apabila syaratnya ada kerusakan data di perekaman atau status duplicate (Data Ganda).

Lalu bagaimana cara mengubah atau merevisi ulang elemen data di e-KTP?

Berikut Disdukcapil telah merangkum proses dari awal hingga akhir serta persyaratan apa saja yang harus di penuhi :

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai data yang diubah, antara lain:
• Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan
• Ijazah untuk menambah gelar
• Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili (perlu diurus di tingkat kelurahan)
• Surat keterangan laboratorium RS untuk ganti golongan darah yang salah
• Surat keterangan dari instansi terkait untuk mengubah status pekerjaan.
• Fotokopi surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data

2. Datang Ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone (Jln.Andi Mappanyukki No. 2 Watampone) dengan membawa persyaratan lengkap dan mengambil nomor antrian. Cetak/Revisi KTP Terletak pada Loket 1 dan 2, pastikan tidak salah ambil nomor antrean.

3. Menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan ke petugas pelayanan. Petugas akan memberikan surat untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.

4. Jika status KTP-el sudah menjadi PRR (Print Ready Record) atau data siap cetak. Maka dapat langsung di cetak di blanko, dan hanya membutuhkan waktu tidak kurang dari 5 menit.

5. Membawa KTP lama dan fotokopi KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai jadwal yang telah ditentukan.

6. Jika belum paham, anda dapat menanyakan kembali ke petugas Informasi Kependudukan yang berada di Loket  yang tersedia.