Akta Pengangkatan Anak

1988

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

Syarat-syarat Pengangkatan anak :

1. Penetapan Pengadilan
2. Kutipan Akta Kelahiran
3. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan/ Surat Nikah Orangtua Angkat
4. Fotocopy KTP-el orangtua angkat
5. Fotocopy KK orangtua angkat

Sistem, mekanisme, dan prosedur:

1. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
2. Petugas menyiapkan formulir permohonan pengangkatan anak untuk diisi pemohon beserta kelengkapan permohonannya
3. Petugas mengentri data pemohon dalam komputer dan mencetak dalam draf catatan pinggir
4. Kasi membubuhkan paraf dalam draf catatan pinggir pengangkatan anak.
5. Apabila draf telah sesuai kemudian dicetak dalam kutipan akta kelahiran
6. Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam catatan pinggir dan register Kutipan Akta ,
7. Petugas memintakan tanda tangan Kepala Dinas dan memberikan stempel dinas catatan pinggir kutipan akta kelahiran,
8. Petugas menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon.

Jangka Waktu Pelayanan :

Maksimal 3 (tiga) hari

Biaya/Tarif

Gratis

Produk pelayanan:

Dokumen kependudukan berupa catatan pinggir Register dan Kutipan Akta Kelahiran Anak.