Dasar Hukum :
- UU. No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo PP. No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU. No. 1 Tahun 1974;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Persyaratan:
- Mengisi formulir yang telah disediakan;
- Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Membawa kutipan Perceraian yang dibatalkan;
- Fotocopy KTP dan KK yang bersangkutan.
Prosedur :
- Pemohon mengambil antrean kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan;
- Petugas melakukan verifikasi awal dan validasi data sekaligus menarik Kutipan Akta perceraiannya dan memberikan resi pengambilan kepada Pemohon;
- Petugas arsip mengambil register akta Perceraian yang bersangkutan di ruang arsip;
- Pengadministrasi Umum menulis catatan pinggir dalam register Akta Perceraian tentang pembatalan;
- Operator melakukan perekaman data ke dalam database serta membuat surat keterangan pembatalan Akta Perceraian;
- Kasi menyelia persyaratan dan membubuhi paraf di Surat Keterangan Pembatalan;
- Kabid membubuhi paraf di Surat Keterangan Pembatalan;
- Kepala menandatangani Surat Pembatalan Perceraian.
- Operator memberitahukan melalui sms kepada pemohon bahwa Surat Keterangan Pembatalan Perceraian sudah jadi kemudian menyerahkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian kepada Petugas Pengambilan;
- Petugas Pengambilan menyerahkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian kepada pemohon.
- Pemohon menerima Surat Keterangan Pembatalan Perceraian.
Waktu Penyelesaian:
Paling lama 2 hari
Biaya/Tarif
Gratis