Akta Pembatalan Perceraian

2145

Dasar Hukum :

  1. UU. No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo PP. No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU. No. 1 Tahun 1974;
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  3. Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

Persyaratan:

  1. Mengisi formulir yang telah disediakan;
  2. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  3. Membawa kutipan Perceraian yang dibatalkan;
  4. Fotocopy KTP dan KK yang bersangkutan.

Prosedur :

  1. Pemohon mengambil antrean kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan;
  2. Petugas melakukan verifikasi awal dan validasi data sekaligus menarik Kutipan Akta perceraiannya dan memberikan resi pengambilan kepada Pemohon;
  3. Petugas arsip mengambil register akta Perceraian yang bersangkutan di ruang arsip;
  4. Pengadministrasi Umum menulis catatan pinggir dalam register Akta Perceraian tentang pembatalan;
  5. Operator melakukan perekaman data ke dalam database serta membuat surat keterangan pembatalan Akta Perceraian;
  6. Kasi menyelia persyaratan dan membubuhi paraf di Surat Keterangan Pembatalan;
  7. Kabid membubuhi paraf di Surat Keterangan Pembatalan;
  8. Kepala menandatangani Surat Pembatalan Perceraian.
  9. Operator memberitahukan melalui sms kepada pemohon bahwa Surat Keterangan Pembatalan Perceraian sudah jadi kemudian menyerahkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian kepada Petugas Pengambilan;
  10. Petugas Pengambilan menyerahkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian kepada pemohon.
  11. Pemohon menerima Surat Keterangan Pembatalan Perceraian.

Waktu Penyelesaian:

Paling lama 2 hari

Biaya/Tarif

Gratis