Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

6211

Peraturan Bupati Bone Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, terdiri dari :

a.Kepala

b.Sekretariat terdiri dari :
1.Sub Bagian Perencanaan
2.Sub Bagian Keuangan
3.Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

c.Bidang pelayanan pendaftaran penduduk terdiri dari :
1.Seksi Identitas Penduduk
2.Seksi Pindah Datang Penduduk
3.Seksi Pendataan Penduduk

d.Bidang pelayanan pencatatan sipil terdiri dari :
1.Seksi Kelahiran
2.Seksi Perkawinan dan Perceraian
3.Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian

e.Bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan terdiri dari :
1.Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
2.Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan
3.Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi

f.Bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan terdiri dari :
1.Seksi Kerjasama
2.Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan
3.Seksi Inovasi Pelayanan
g.UPTD
h.Kelompok jabatan pelaksana dan jabatan fungsional

2. Bagan Struktur Organisasi sebagaimana tercantum pada lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.