BKN Tegaskan Suket sebagai Pengganti KTP-el untuk Seleksi CPNS

852

Pemerintah resmi mengumumkan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019.

Diumumkan melalui Permen PAN dan RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 tertanggal 30 Oktober 2019. Permen ini ditandatangani oleh Menteri PAN dan RB, Tjahjo Kumolo.

Pasca diumumkan, banyak masyarakat bertanya mengenai syarat pendaftaran seleksi CPNS 2019 bagi penduduk yang belum memiliki KTP-el, di tengah terbatasnya ketersediaan blangko KTP-el akhir-akhir ini.

Mengenai hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan syarat tersebut bisa diganti menggunakan Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP-el.

“Calon pelamar yang belum mendapatkan KTP-el, diperbolehkan melampirkan Suket Pengganti KTP-el,” katanya di Jakarta, Minggu (03/10/2019).

Artinya, sepanjang penduduk sudah memenuhi syarat sebagai wajib KTP dan sudah melakukan perekaman KTP-el, maka ia dapat melakukan pendaftaran seleksi CPNS 2019 sesuai formasi yang diperlukan di setiap instansi atau pemerintah daerah.

Dinas Dukcapil setempat biasanya akan menerbitkan Suket ketika tidak tersedia blangko KTP-el. Suket inilah yang akan diupload dan menjadi salah satu syarat seleksi CPNS.

Hal ini juga sudah dijelaskan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil, Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh di beberapa kesempatan.

Menurutnya, Suket memiliki kekuatan hukum yang sama dengan KTP-el sehingga bisa digunakan untuk berbagai pelayanan publik, salah satunya untuk seleksi CPNS.

“Kalau sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan, Surat Keterangan (Suket) memiliki kekuatan hukum yang sama dengan KTP-el,” ujar Prof. Zudan usai apel perdana dengan Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Kamis (24/10/2019).

Zudan merujuk pada Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Putusan Mahkamah Agung (MK) tanggal 26 Maret 2019. Terakhir, pihaknya juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 471.13/6153/Dukcapil tanggal 26 Agustus 2019 tentang Pelayanan Rekam Cetak KTP-el.

Oleh karena itu, ia menghimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir mengenai hal tersebut. Selain dapat digunakan untuk melamar CPNS, Suket juga bisa digunakan untuk berbagai keperluan layanan publik di lembaga manapun di seluruh wilayah Indonesia.

Sebagai tambahan informasi, merujuk pada Pengumuman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/1069/M.SM.01.00/2019 tentang Informasi Penerimaan CPNS 2019 Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah akan dibuka penerimaan CPNS di 68 kementerian/lembaga dan 461 pemerintah daerah.

Pendaftaran akan dibuka pada tanggal 11 November 2019 secara online melalui SSCASN BKN (https://sscasn.bkn.go.id). Setiap pelamar hanya bisa mendaftar di satu instansi dan satu formasi jabatan kementerian/lembaga/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota. Dukcapil***

Sumber: https://dukcapil.kemendagri.go.id/…/bkn-tegaskan-suket-seba…